Belakangan ini ruang dakwah Islam mengalami transmigrasi arah yang
sangat signifikan. Media sosial dan platform digital telah membuka kesempatan
yang luas bagi siapa saja untuk menyampaikan ceramah keagamaan, tanpa adanya
filterisasi kedalaman pemahamannya. Fenomena ini menghadirkan sisi positif
berupa semakin mudahnya akses masyarakat terhadap kajian Islam. Namun, di sisi
lain, kondisi tersebut juga memunculkan problematik baru yang semakin komplek,
yaitu maraknya penceramah yang menyampaikan materi agama dengan pendekatan
yang kontroversial, bahkan menyimpang dari kaidah keilmuan Islam yang telah
dibangun oleh para ulama selama berabad-abad.
Tidak sedikit penceramah yang lebih mengedepankan popularitasnya yang menjadi
keturunan kiai, ketampanan wajah semata, mampu berkomunikasi dengan malaikat,
jin dll, menyentuh wanita yang bukan mahram, dan metode kontroversial lainnya.
Akibatnya, masyarakat awam banyak terjerumus kedalam kesesatan, karena tidak
bisa membedakan materi kajian yang berlandaskan ilmu, dengan kalimat absurd
tanpa substansi yang timbul dari retorika yang tidak berdasar. Semakin hari,
fenomena ini semakin merusak substansi kajian Islam itu sendiri, karena maraknaya
ceramah berisi klaim yang tidak berdasar, mengutip ayat dan hadis di luar konteks,
atau menyampaikan hukum tanpa memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan dalam
tradisi keilmuan Islam.
Istilah “nyeleneh” tidak diartikan sebagai label untuk setiap perbedaan pendapat.
Karena perbedaan pandangan (ikhtilāf) yang didasarkan kepada hujjah merupakan
bagian tradisi intelektual Islam. Yang menjadi keprihatinan kita sekarang adalah
munculnya ceramah yang mengabaikan kaidah istidlāl, isi ceramah tidak membahas
nilai-nilai agama, mencampurkan spekulasi pribadi dengan ajaran agama, atau
menyampaikan kesimpulan keagamaan tanpa dasar keilmuan yang jelas, sehingga
menimbulkan prespektif yang keliru di masyarakat.
Dalam khazanah Islam, sebagaimana yang disampaikan Imam Al-Ghazali, “otoritas
keilmuan berupa Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, dan Qiyas yang menjadi dasar substansi
suatu hukum. Sanad keilmuan, merupakan syarat absolut yang harus dipenuhi oleh
seorang pengajar agama Islam”. Seorang yang berbicara atas nama agama idealnya
memiliki penguasaan terhadap berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu Al-Qur’an, tafsir,
hadis, usul fikih, fikih, akidah, bahasa Arab, serta memahami maqāṣid al-syarī’ah
dan metodologi penggalian hukum. Bahkan Al-Ghazali sangat tegas didalam melebeli “kesesatan” terhadap orang-orang yang mengajarkan agama tetapi
menyimpang dari syariat itu sendiri.
ً قال الغزايل: على الكتاب والسنة
ً أن تكون أعماله وأقواله ميزاانً ، فكل شيخ خيالف الشر ع فهو مدع منطبقا
وليس حمققا
Artinya:Setiap perilaku dan ucapan tokoh agama adalah barometer yang selaras
dengan syariat Islam, maka tokoh agama yang menyelisihi syariat bukanlah orang
yang mengenalkan hakikat Allah Swt, tetapi orang yang menyesatkan masyarakat.
Buya Hamka 80 tahun yang lalu sudah menjawab fenomena yang menyesatkan
masyarakat ini, dalam bukunya “Falsafah Ketuhanan” Buya Hamka menegaskan
:”Seseorang di dalam memahami kehendak Tuhan jika yang dominan adalah
perasaan maka dia menjadi budayawan, jika yang dominan adalah fikiran maka
menjadi filsuf, dan jika yang dominan adalah dalil-dalil syariat maka dia menjadi
ulama”. Pesan Buya Hamka sangat terang-benderang untuk menjadi lentera umat
Islam yang semakin gelap gulita dibuat bingung oleh oknum tokohnya sendiri, kita
menjadi faham bahwasanya orang-orang yang menggunakan sorban dan berorasi
tentang agama diatas podium, tidak selalu merupakan ulama yang wajib kita patuhi.
Mungkin dia hanya seorang budayawan, seniman, cendekiawan, atau hanya pelawak
yang menjadi badut umat Islam supaya tertawa.
Oleh karena itu, kebebasan berbicara mengenai agama terutama di khalayak umum,
tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab ilmiah agar dakwah tidak berubah
menjadi opini yang membingungkan atau menyesatkan masyarakat.
Oleh : Umar
